A.DASAR TERBENTUKNYA KECAMATAN RAREN BATUAH
Secara formal Kabupaten Barito Timur terbentuk bersama-sama dengan beberapa
kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2002 berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito
Timur.
Sebelum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur ini dikeluarkan, wilayah Kewedanaan Barito Timur pernah
berkembang dari Kewedanaan Barito Timur menjadi Wilayah Pembantu Bupati Barito Timur.
Sejak Undang-undang tersebut diatas berlaku, maka secara resmi Wilayah Barito Timur
memisahkan diri dari Kabupaten Barito Selatan dan menjadi daerah otonom sendiri dengan
nama Kabupaten Barito Timur dengan ibu kota Tamiang Layang.
Wilayah Kabupaten Barito Timur dibagi menjadi 10 kecamatan yaitu: Raren Batuah,
Awang, Benua Lima, Dusun Tengah, Dusun Timur, Karusen Janang, Paju Epat, Paku,
Patangkep Tutui dan Pematang Karau.
Kecamatan Raren Batuah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Timur Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Paju Epat, Kecamatan
Raren Batuah dan Kecamatan Paku di Kabupaten Barito Timur, yang selanjutnya
menjalankan tugas sebagaimana yang diharapkan dalam wujud dari pembentukan
kecamatan tersebut yaitu adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna dan meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan dinamika masyarakat.
B. GAMBARAN UMUM KECAMATAN RAREN BATUAH