ASN DI LINGKUNGAN KECAMATAN RAREN BATUAH MULAI MENERAPKAN WORK FROM HOME (WFH)
24 April 2026 | Administrator
DASAR :
- Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026 Tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31Tahun 2026 Tanggal 02 April 2026 Tentang pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan kerja pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.
- Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 000.8.3/205/ORG/2026 Tentang pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan kerja pemerintah Barito Timur.
Untuk melaksanakan Work From Home (WFH) / bekerja dari rumah diterapkan mulai pada hari Jumat, 24 April 2026.