asn-di-lingkungan-kecamatan-raren-batuah-mulai-menerapkan-work-from-home-wfh

ASN DI LINGKUNGAN KECAMATAN RAREN BATUAH MULAI MENERAPKAN WORK FROM HOME (WFH)

 24 April 2026 |  Administrator

DASAR :

  1. Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026 Tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.
  2. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31Tahun 2026 Tanggal 02 April 2026 Tentang pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan kerja pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.
  3. Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 000.8.3/205/ORG/2026 Tentang pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan kerja pemerintah Barito Timur.

Untuk melaksanakan Work From Home (WFH) / bekerja dari rumah diterapkan mulai pada hari Jumat, 24 April 2026.


WELLY ANANDA, S.STP., M.AP
Camat Raren Batuah

LAPORAN MASYARAKAT

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

WELLY ANANDA, S.STP., M.AP
Camat

SUFIYAN HAIROL, S.IP., MA
Sekretaris

MIARNI, SP
Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

NS ROY GUSTIANTO, S.Kep
Kepala Seksi Pelayanan

EKO HERUSANTOSO, SE
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

MADALENA FRANI MARTINS GAMA DIAS, S.IP.,M.I.P
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Media Sosial

PENGUNJUNG